Peran Asean dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
1. Tentang ASEAN
A. Sejarah ASEAN
Terbentuknya ASEAN didasari oleh adanya
kepentingan-kepentingan bersama dan masalah masalah bersama di Asia Tenggara.
Dengan terbentuknya ASEAN akan memperkukuh ikatan solidaritas,
terciptanya perdamaian, dan kerja sama yang saling
menguntungkan di antara negaranegara
di Asia Tenggara. Bagaimana terbentuknya ASEAN?
ASEAN singkatan dari Association of South East Asian
Nations atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Perbara (Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar
Negeri berikut ini.
a. Indonesia : Adam Malik
b. Malaysia : Tun Abdul Razak
c. Thailand : Thanat Khoman
d. Filipina : Narcisco Ramos
e. Singapura : S. Rajaratnam
Kelima negara itulah yang mendirikan ASEAN.
Terbentuknya ASEAN ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok.
Organisasi ASEAN pada awalnya menghindari kerja sama dalam bidang militer dan
politik.
Sejarah
pembentukan ASEAN, didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.
- Faktor Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan barat.
- Faktor Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Brunei Darussalam adalah negara yang menjadi
anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa yang bergabung pada
tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah
memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali
menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang
menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul
masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana
untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana
tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja.
Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung
menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini ASEAN beranggotakan semua
negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini.
B. Asas
ASEAN
ASEAN
sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas
keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama
kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor
Leste dan Papua Nugini.
C. Arti Lambang ASEAN
Logo ASEAN
membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna
logo ada 4
yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama
lambang negara-negara ASEAN.
Warna biru
melambangkan keamanan dan kestabilan.
Merah
bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan
kuning melambangkan kemakmuran.
Sepuluh
tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia
Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan
ASEAN.
D.
Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan
ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
1) Saling
mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah
nasional dan identitas nasional setiap negara,
2) Mengakui
hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan
luar, subversif dan intervensi dari luar,
3) Tidak
saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
4)
Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5) Tidak
mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
6) Menjalankan
kerjasama secara efektif antara anggota.
Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:- menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara Anggota ASEAN;
- berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;
- menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional;
- ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa;
- tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN;
- menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
- konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius mempengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
- kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
- menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
- menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN;
- tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor non-negara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota;
- menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
- sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
- kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.
E. Tujuan ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah
Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial,
serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam
semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat
bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara
di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling
membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama
yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial,
kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan
administrasi.
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana
pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan
administrasi.
e. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam
meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan
komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta
peningkatan taraf hidup mereka.
f. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung
dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala
kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.
F. Sekretariat ASEAN
ASEAN untuk menjalankan organisasinya memerlukan
sebuah sekretariat ASEAN yang sifatnya permanen. Pada bulan Juli 1976
didirikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin
oleh
sekretaris jenderal yang diangkat oleh Sidang
Menteri ASEAN. Jabatan Sekjen ASEAN dijabat secara bergilir oleh setiap
negara anggota menurut nama negara berdasarkan abjad. Masa jabatan seorang
Sekjen ASEAN adalah empat tahun. Sekjen ASEAN bertang-gung jawab kepada Sidang
Menteri manakala bersidang dan kepada Komite Tetap pada waktu-waktu lainnya.
Selain itu, Sekjen ASEAN bertanggung
jawab atas pelaksanaan semua fungsi dan tanggung
jawab yang dipercayakan kepadanya oleh Sidang Menteri ASEAN dan Komite Tetap.
G. Kerja Sama ASEAN
Negara-negara anggota ASEAN saat ini menjalin kerja
sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan latihan militer
bersama.
a. Politik
Di bidang politik, ASEAN sepakat untuk menyelesaikan
segala permasalahan melalui meja perundingan. ASEAN sepakat untuk menjadikan
kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir.
b. Ekonomi
Di bidang ekonomi, ASEAN berupaya menciptakan kerja
sama perdagangan yang saling menguntungkan. Bentuk kerja sama ekonomi dapat
direalisasikan, antara lain sebagai berikut:
1) membuka pusat promosi ASEAN untuk perdagangan,
investasi, dan pariwisata di Tokyo;
2) menyediakan cadangan pangan (terutama beras);
3) membangun proyek-proyek industri ASEAN, seperti
proyek pabrik pupuk urea amonia di Indonesia dan Malaysia, proyek industri
tembaga di Singapura, proyek pabrik mesin diesel di Singapura, dan proyek
pabrik superfosfor di Thailand;
4) menciptakan preference trading arrangement (PTA)
yang bertugas menentukan tarif rendah untuk beberapa jenis barang komoditas ASEAN.
c. Sosial
Di bidang sosial, ASEAN melakukannya kerja sama,
antara lain sebagai berikut:
1) pencegahan narkoba dan penanggulangannya;
2) penanggulangan bencana alam;
3) perlindungan terhadap anak cacat;
4) pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat.
d. Budaya
Di bidang budaya, ASEAN melakukan kerja sama,
seperti berikut:
1) tukar menukar pelajaran dan mahasiswa;
2) pemberantasan buta huruf;
3) program tukar menukar acara televisi ASEAN;
4) temu karya pemuda ASEAN;
5) festival lagu ASEAN.
e. Latihan Militer Bersama
Negara-negara anggota ASEAN tetap menghindari
pembentukan pakta atau persekutuan militer. Namun, untuk meningkatkan
keamanan wilayah mereka sering menggelar latihan militer bersama. Misalnya,
latihan militer dengan sandi Elang Malindo merupakan latihan militer Angkatan
Udara Indonesia dan Malaysia
|
H. Struktur Organiasi ASEAN
Dalam KTT
ini disetujui pula bahwa tempat sekretariat ASEAN di Jakarta yang dipimpin oleh
Sekreatriat Jenderal atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri
secara bergilir. Sekjen ASEAN mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan
dibantu oleh staf regional dan staf lokal.
No
|
Nama
|
Negara
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
||||
2.
|
19 Februari1978
|
30 Juni 1978
|
||
3.
|
10 Juli 1978
|
30 Juni 1980
|
||
4.
|
1 Juli 1980
|
1 Juli 1982
|
||
5.
|
18 Juli 1982
|
|||
6.
|
16 Juli 1984
|
15 Juli 1986
|
||
7.
|
16 Juli 1986
|
16 Juli 1989
|
||
8.
|
17 Juli 1989
|
|||
9.
|
1 Januari 1993
|
|||
10.
|
1 Januari 1998
|
31 Desember 2002
|
||
11.
|
1 Januari 2003
|
sekarang
|
I. Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
ASEAN adalah
konferensi puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya
sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun
1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi:
Pelaksanaan Konferensi Tingkat
Tinggi ASEAN
|
||
No
|
KTT Resmi
|
KTT Tidak Resmi
|
1.
|
||
2.
|
KTT Tidak Resmi ke-2 di Kuala
Lumpur-Malaysia, tanggal 14-16 Desember 1997.
|
|
3.
|
KTT Tidak Resmi ke-3 di
Manila-Filipina, tanggal 27-28 November 1999.
|
|
4.
|
KTT Tidak Resmi ke-4 di Singapura,
tanggal 22-25 November 2000.
|
|
5.
|
||
6.
|
||
7.
|
||
8.
|
||
9.
|
KTT ke-9 di Bali-Indonesia,
tanggal 7-8 Oktober 2003.
|
|
10.
|
||
11.
|
KTT ke-11 di Kuala
Lumpur-Malaysia, tanggal 12-14 Desember 2005.
|
|
12.
|
Untuk
melaksanakan maksud dan tujuan ASEAN, maka dibentuklah struktur organisasi
ASEAN. Struktur organisasi ini antara sebelum dan sesudah KTT I di Bali 1976
ada perbedaan.
a. Sebelum KTT I di Bali 1976
Struktur Organisasinya Sebagai Berikut:
(1) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (ASEAN Ministerial Meeting). Sidang Tahunan ini merupakan sidang tertinggi yang diadakan setiap tahun secara bergilir di negara anggota.
(2) Standing committee, diketuai oleh Menteri Luar Negeri Tuan Rumah, tugasnya melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam jangka waktu di antara sidang-sidang tahunan para Menteri Luar Negeri.
(3) Komisi-komisi Tetap (Permanent Committee), yang beranggotakan tenaga ahli serta pejabat pemerintah negara-negara anggota. Tugas utama komisi ini adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana program ASEAN dan melaksanakan program tersebut setelah mendapat persetujuan dari Sidang Tahunan Para Menteri.
(4) Komisi-Komisi Khusus (Ad Hoc Committee), yakni Komisi khusus di bentuk sesuai kebutuhan ASEAN.
(5) Sekretariat Nasional ASEAN (National Secretariats), yang bertugas untuk mengkoordinasi pada tahap nasional dalam melaksanakan keputusan-keputusan para menteri ASEAN dan mempersiapkan agenda pertemuan Standing Comitte.
(1) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (ASEAN Ministerial Meeting). Sidang Tahunan ini merupakan sidang tertinggi yang diadakan setiap tahun secara bergilir di negara anggota.
(2) Standing committee, diketuai oleh Menteri Luar Negeri Tuan Rumah, tugasnya melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam jangka waktu di antara sidang-sidang tahunan para Menteri Luar Negeri.
(3) Komisi-komisi Tetap (Permanent Committee), yang beranggotakan tenaga ahli serta pejabat pemerintah negara-negara anggota. Tugas utama komisi ini adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana program ASEAN dan melaksanakan program tersebut setelah mendapat persetujuan dari Sidang Tahunan Para Menteri.
(4) Komisi-Komisi Khusus (Ad Hoc Committee), yakni Komisi khusus di bentuk sesuai kebutuhan ASEAN.
(5) Sekretariat Nasional ASEAN (National Secretariats), yang bertugas untuk mengkoordinasi pada tahap nasional dalam melaksanakan keputusan-keputusan para menteri ASEAN dan mempersiapkan agenda pertemuan Standing Comitte.
b. Sesudah
KTT I di Bali 1976 Struktur Organisasinya Ada Perubahan, Sebagai Berikut:
(1) Pertemuan Para Kepala Pemerintahan ( Summit Meeting ).
(2) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
(3) Sidang Para Menteri-Menteri Ekonomi.
(4) Sidang para Menteri lainnya (Non- Ekonomi).
(5) Standing Committee.
(6) Komite-Komite.
(1) Pertemuan Para Kepala Pemerintahan ( Summit Meeting ).
(2) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
(3) Sidang Para Menteri-Menteri Ekonomi.
(4) Sidang para Menteri lainnya (Non- Ekonomi).
(5) Standing Committee.
(6) Komite-Komite.
2. Peranan Asean dalam
Peningkatan Hubungan Internasional
A. Peran ASEAN dalam
peningkatan hubungan Kamboja-Thailand
Para pemimpin Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mengapresiasi kondisi di kawasan perbatasan
Thailand-Kamboja yang makin membaik setelah konflik terbuka awal tahun ini yang
menyita perhatian seluruh Asia Tenggara.
Pernyataan Ketua ASEAN 2011 yang dikeluarkan di Nusa Dua, Jumat, sebagai hasil dari KTT ASEAN ke-19 pada 17 November 2011 itu juga menyeru kedua negara untuk melanjutkan perundingan dan dialog politik.
ASEAN berharap kedua negara mencapai solusi yang dapat diterima kedua belah pihak dengan memaksimalkan mekanisme bilateral yang ada dengan dukungan Ketua ASEAN saat ini.
"Kita juga menyerukan kembali arti pentingnya perintah Pengadilan Internasional pada 18 Juli 2011 mengenai permintaan agar kedua negara memperhitungan langkah-langkah yang diambil terkait isu perbatasan."
Pada KTT ke-18 ASEAN di Jakarta Mei lalu, kedua negara saling menyalahkan terkait konflik terbuka yang menelan korban jiwa.
Saat itu, PM Kamboja Hun Sen dan PM Thailand yang saat itu Abhisit Vejjajiva, berbalas pernyataan menyudutkan selama pertemuan puncak berlangsung.
Sengketa perbatasan itu berawal dari satu peta yang dikeluarkan pada 1908 oleh kartografer Prancis untuk menetapkan perbatasan Thailand-Kamboja ketika Kamboja masih di bawah koloni Perancis.
Perancis mengatakan, perbatasan harus diputuskan menurut garis batas air di sepanjang jarak gunung Dongrak, dalam peta mereka candi Preah Vihear terletak di ketinggian 525 meter, dengan jalan turun berada di wilayah Kamboja, dan sebagian lainnya di wilayah Thailand.
Thailand kehilangan candi itu pada 1962 ketika sengketa atas kepemilikan candi itu dibawa ke Pengadilan Internasional di Den Haag.
Pengadilan memutuskan kepemilikan candi kepada Kamboja, namun sengketa garis perbatasan masih terus berlangsung hingga sekarang.
Sengketa atas candi Preah Vihear merebak kembali pada 2008 ketika Kamboja mengusulkan candi yang terletak dalam kompleks seluas 4,6 kilometer itu sebagai Warisan Dunia kepada UNESCO. Usulan tersebut disetujui UNESCO, 7 Juli 2008, meskipun kemudian ditentang oleh Thailand.
Pernyataan Ketua ASEAN 2011 yang dikeluarkan di Nusa Dua, Jumat, sebagai hasil dari KTT ASEAN ke-19 pada 17 November 2011 itu juga menyeru kedua negara untuk melanjutkan perundingan dan dialog politik.
ASEAN berharap kedua negara mencapai solusi yang dapat diterima kedua belah pihak dengan memaksimalkan mekanisme bilateral yang ada dengan dukungan Ketua ASEAN saat ini.
"Kita juga menyerukan kembali arti pentingnya perintah Pengadilan Internasional pada 18 Juli 2011 mengenai permintaan agar kedua negara memperhitungan langkah-langkah yang diambil terkait isu perbatasan."
Pada KTT ke-18 ASEAN di Jakarta Mei lalu, kedua negara saling menyalahkan terkait konflik terbuka yang menelan korban jiwa.
Saat itu, PM Kamboja Hun Sen dan PM Thailand yang saat itu Abhisit Vejjajiva, berbalas pernyataan menyudutkan selama pertemuan puncak berlangsung.
Sengketa perbatasan itu berawal dari satu peta yang dikeluarkan pada 1908 oleh kartografer Prancis untuk menetapkan perbatasan Thailand-Kamboja ketika Kamboja masih di bawah koloni Perancis.
Perancis mengatakan, perbatasan harus diputuskan menurut garis batas air di sepanjang jarak gunung Dongrak, dalam peta mereka candi Preah Vihear terletak di ketinggian 525 meter, dengan jalan turun berada di wilayah Kamboja, dan sebagian lainnya di wilayah Thailand.
Thailand kehilangan candi itu pada 1962 ketika sengketa atas kepemilikan candi itu dibawa ke Pengadilan Internasional di Den Haag.
Pengadilan memutuskan kepemilikan candi kepada Kamboja, namun sengketa garis perbatasan masih terus berlangsung hingga sekarang.
Sengketa atas candi Preah Vihear merebak kembali pada 2008 ketika Kamboja mengusulkan candi yang terletak dalam kompleks seluas 4,6 kilometer itu sebagai Warisan Dunia kepada UNESCO. Usulan tersebut disetujui UNESCO, 7 Juli 2008, meskipun kemudian ditentang oleh Thailand.
B. Peran ASEAN dalam Peningkatan Hubungan Inonesia dengan Malaysia
Bagi Indonesia,
sengketa blok Ambalat dengan Malaysia adalah masalah mati dan hidupnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab RI sudah cukup kehilangan Pulau
Sipadan dan Ligitan (2002).
Padahal kita
tahu, Malaysia adalah bangsa serumpun dengan bangsa kita, dan negeri Jiran
tersebut mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Indonesia.
Sedangkan
bagi ASEAN, memanasnya hubungan Jakarta-Kuala Lumpur merupakan ujian yang
sangat berat. Sebab ASEAN sudah memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan
masalah regional dengan cara-cara ASEAN.
Menurut
Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 -yang sudah diratifikasi
seluruh negara ASEAN- melarang saling menyerang dengan kekuatan militer. Jadi, gun
boat diplomacy di blok Ambalat akan menjadi counter productive dalam
rangka menarik simpati sesama anggota ASEAN dalam rangka penyelesaian Ambalat
dan konfik internal ASAN dengan cara-cara ASEAN. Sebab, bagi negara ASEAN
lainnya, pengerahan militer besar-besaran Indonesia dan Malaysia di Ambalat
adalah warning atau lampu kuning akan adanya sumber ancaman baru bagi
solidaritas ASEAN.
Lantas,
mengapa Indonesia mempertahankan blok Ambalat yang kaya dengan sumber minyak
dan gas itu dalam wilayah NKRI? Mengapa Malaysia berani menantang Indonesia
dalam memperebutkan blok Ambalat yang berada di wilayah NKRI? Bagaimana peran
ASEAN dalam rangka menyelesaikan masalah sengketa perbatasan
Indonesia-Malaysia?
Peran ASEAN
Menurut
Jurbir Deplu RI Marti Natalegawa," Kita sejak lama mengajak Malaysia
menyelesaikan masalah perbatasan laut di Selat Malaka, Laut China Selatan (LCS)
dan Laut Sulawesi. Akan tetapi, Malaysia mengatakan, bicarakan dulu malasah
Laut Sulawesi. Padahal, soal perbatasan di ketiga tempat itu sama
pentingnya."
Sejak awal,
Indonesia sudah melihat masalah perbatasan ketika Malaysia membuat sekaligus
mendeklarasikan peta wilayah Malaysia 1979. Peta tersebut penuh kontroversial,
karena tidak mengindahkan negara-negara lain di sekitarnya, yakni Indonesia,
Singapura, Brunei, Thailand, Flipina, China, dan Vietnam. Indonesia
terus-menerus menyampaikan protes atas peta 1979 tersebut. Dari pihak Malaysia
sampai sekarang ini belum memberikan tanggapan.
Dengan
keluarnya Konvensi Hukum Laut PBB (United Nation Convention on the Law of the
Sea/UNCLOS), peta 1979 tersebut tidak bisa diberlakukan karena tidak sesuai
dengan ketentuan konvensi tersebut. Bila Malaysia menarik garis batas di Laut
Sulawesi, negeri Jiran tersebut akan mencaplok 8.000 kilometer persegi wilayah
NKRI dan 17.000 km persegi wilayah Filipina.
Satu-satunya
harapan agar sengketa perbatasan antara Jakara-Kuala Lumpur tidak menjadi
perang terbuka, maka pemimpin kedua negara tersebut bisa menggunakan cara-cara
ASEAN. Sebab bila RI-Malaysia terjadi perang terbuka, maka dengan sendirinya
eksistensi ASEAN akan dipertanyakan oleh sepuluh negara anggotanya dan dunia
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar